Kamis, 14 Juli 2016

PENGADILAN ADALAH TEMPAT KAUM PENGADIL UNTUK MENGADILI PELAKU KEJAHATAN DAN KORBANNYA DENGAN CARA YANG ADIL

Setiap rencana jahat yang diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, pasti memiliki tempat di penjara. Bahkan ketika kejahatan itu masih tersimpan dalam bentuk rencana, penjara telah menyediakan tempat untuk itu. Sudah menjadi keharusan, semua tindak kejahatan, harus dipertanggung jawabkan di dalam penjara. 

Tetapi sayang seribu kali sayang, pengadilan yang dikawal oknum pekerja hukum yang dilengkapi senjata dalam bentuk undang-undang lengkap dengan pasal berlapis, sering kali takluk tak berdaya, bertekuk lutut dikaki para oknum pelanggar hukum, yang datang menyerang  pengadilan dengan bersenjatakan uang.

Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat bagi kaum pengadil untuk bertindak secara adil, seringkali berubah menjadi panggung sandiwara, tempat dimana oknum pengadil bersama penjahat berduit, mempermainkan hukum dan menginjak-injak keadilan

SALAM GEMILANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar