Apapun alasannya, jika perbuatan itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pelaku pelanggaran itu wajib mempertanggung jawabkannya di hadapan hukum.
Bukan sekedar mengatakan dan sebatas untuk diketahui saja, tetapi kebenaran harus diungkap, sebab kebenaran tidak berkandang, dan tidak boleh dibuatkan kandang.
SALAM GEMILANG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar